Utang kepada Pihak Ketiga Tahun 2010
Pada laporan keuangan tingakt satker tahun 2010 satker BMKG NTT sudah menerapkan basis akrual dan mengakui pendapatan yang di tangguhkan dan utang kepada pihak ketiga yang belum di bayar. Utang kepada pihak ketiga masing – masing Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Anggaran BMKG Propinsi Nusa Tenggara Timur yang sudah dibayar pada bulan Januari 2011 harus dilakukan jurnal neraca sesuai dengan akun dan nominal dari masing-masing utang tersebut.
Adapun rincian akun dari utang tersebut adalah :
- Akun Utang Belanja Pegawai  : 211211
- Akun Utang Belanja Barang (daya dan jasa / LTGA)Â :Â 211212
Utang kepada Pihak Ketiga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar