Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan .
Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan ini merupakan resume dari ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai  pembelian barang oleh Bendaharawan Pemerintah yang dapat dikenakan PPh Pasal 22 dan atau        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang khusus ditujukan untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman       pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah.
Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan,  dapat dijadikan sebagai acuan bagi pejabat ins pektorat/badan pengawas dalam melakukan audit       atas pengelolaan keuangan Negara. Penjelasan ini diberlakukan untuk tahun pajak 2009 dan       seterusnya,  selama  tidak  ada  perubahan  dasar  hukum  yang  menjelaskan  berbeda  dengan        penjelasan ini.
Dasar HukumDasar Hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ/2003 tanggal 10 Desember 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Surat Setoran Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Nomor SE.900/316/BAKD tanggal 5 April 2007 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 :
Bukti  bahwa  Bendaharawan  Pemerintah Daerah telah  memungut PPh Pasal 22  atas pembelian barang adalah berupa Surat Setoran Pajak (SSP).Petunjuk Petunjuk  pengisian SSPpengisian SSP sehubungan  dengan pembelian barang yang dipungut PPh  Pasal 22  oleh  PetunjukPetunjuk  pengisian SSPpengisian SSP Bendaharawan Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:
Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 menggunakan SPMS LS:
a SSP yang sudah diisi lengkap digabungkan dengan SPM-LS dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan, dan diajukan ke Bagian Keuangan Setda Kota/Kabupaten atau Biro Keuangan Setda Provinsi untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
b Jika SP2D dicairkan ke Bank oleh Bendaharawan, maka Bendaharawan Pemerintah Daerah harus menyerahkan SSP Lembar ke-1 kepada Rekanan. Jadi, SSP Lembar ke-3 dan SSP Lembar ke-5 disimpan oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah.
c Jika SP2D dicairkan ke Bank oleh rekanan, maka rekanan harus menyerahkan SSP Lembar ke-3 dan SSP Lembar ke-5 kepada Bendaharawan. Jadi, SSP Lembar ke-1 disimpan oleh rekanan.
Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 menggunakan prosedur Uang Persediaan (UP):
Pada saat membayar tagihan atas pembelian barang kepada rekanan, Bendaharawan Pemerintah Daerah segera menyetorkan SSP yang sudah diisi lengkap ke Bank. Kemudian, menyerahkan SSP
Lembar ke-1 kepada rekanan. Jadi, SSP Lembar ke-3 dan SSP Lembar ke-5 disimpan oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah.
Bendaharawan Pemerintah Daerah harus melakukan penyetoran PPh Pasal 22 pada hari dimana bendaharawan tersebut membayar tagihan atas pembelian barang kepada Rekanan.
Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan