Rabu, 15 Agustus 2012

Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan

Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan .


Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan ini  merupakan  resume  dari  ketentuan-ketentuan  yang  mengatur  mengenai   pembelian  barang  oleh  Bendaharawan  Pemerintah  yang  dapat  dikenakan  PPh  Pasal  22  dan  atau         Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang khusus ditujukan untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman        pemotongan,  penyetoran  dan  pelaporan  pajak  oleh  Bendaharawan  Pemerintah  Daerah.


Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan,  dapat dijadikan sebagai acuan bagi pejabat ins pektorat/badan pengawas dalam melakukan audit        atas  pengelolaan  keuangan  Negara.  Penjelasan  ini  diberlakukan  untuk  tahun  pajak  2009  dan        seterusnya,   selama   tidak   ada   perubahan   dasar   hukum   yang   menjelaskan   berbeda   dengan         penjelasan ini.


Dasar HukumDasar Hukum :


  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.

  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007.

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 417/PJ/2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.

  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ/2003 tanggal 10 Desember 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Surat Setoran Pajak.

  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Nomor SE.900/316/BAKD tanggal 5 April 2007 tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Tata Cara Pemungutan PPh Pasal 22 :


Bukti  bahwa  Bendaharawan  Pemerintah Daerah telah  memungut PPh Pasal 22  atas pembelian barang adalah berupa Surat Setoran Pajak (SSP).Petunjuk Petunjuk  pengisian SSPpengisian SSP sehubungan  dengan pembelian barang yang dipungut PPh  Pasal 22  oleh  PetunjukPetunjuk   pengisian SSPpengisian SSP Bendaharawan Pemerintah Daerah, adalah sebagai berikut:


Isian_PPh_pasl22

Isian_PPh_pasl22


Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 menggunakan SPMS LS:

a SSP yang sudah diisi lengkap digabungkan dengan SPM-LS dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan, dan diajukan ke Bagian Keuangan Setda Kota/Kabupaten atau Biro Keuangan Setda Provinsi untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

b Jika SP2D dicairkan ke Bank oleh Bendaharawan, maka Bendaharawan Pemerintah Daerah harus menyerahkan SSP Lembar ke-1 kepada Rekanan. Jadi, SSP Lembar ke-3 dan SSP Lembar ke-5 disimpan oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah.

c Jika SP2D dicairkan ke Bank oleh rekanan, maka rekanan harus menyerahkan SSP Lembar ke-3 dan SSP Lembar ke-5 kepada Bendaharawan. Jadi, SSP Lembar ke-1 disimpan oleh rekanan.

Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 menggunakan prosedur Uang Persediaan (UP):

Pada saat membayar tagihan atas pembelian barang kepada rekanan, Bendaharawan Pemerintah Daerah segera menyetorkan SSP yang sudah diisi lengkap ke Bank. Kemudian, menyerahkan SSP

Lembar ke-1 kepada rekanan. Jadi, SSP Lembar ke-3 dan SSP Lembar ke-5 disimpan oleh Bendaharawan Pemerintah Daerah.

Bendaharawan Pemerintah Daerah harus melakukan penyetoran PPh Pasal 22 pada hari dimana bendaharawan tersebut membayar tagihan atas pembelian barang kepada Rekanan.


 


 



Bendahara wajib pungut PPh Pasal 22-Tips Aplikasi Keuangan
Baca Selengkapnya ...
Senin, 13 Agustus 2012

Test Post from UAW | BMKG PROP NTT

Test Post from UAW | BMKG PROP NTT http://sai.bmkgntt.net

Baca Selengkapnya ...
Selasa, 07 Agustus 2012

Revisi Belanja Pegawai 2012 ~ Uappaw Prop.NTT

Baca Selengkapnya ...

Rangkaian akun Social uaw bmkgntt

Rangkaian akun Social uaw bmkgntt



Rangkaian akun Social uaw bmkgntt, berikut update social network uaw bmkgntt, Anda dapat meningkatkan pengalaman Google dengan menghubungkan akun Anda dari layanan lain.






Rangkaian akun Social uaw bmkgntt
Baca Selengkapnya ...

Revisi Belanja Pegawai 2012

Revisi Belanja Pegawai 2012


Untuk antisipasi kekurangan pagu anggaran belanja pegawai non lembur dan uang makan diberitahukan kepada seluruh satker BMKG, Stamet, Staklim dan Stageof  di Priponsi Nusa Tenggara Timur untuk segera menyampaikan usulan revisi pagu anggara belanja pegawai tersebut.


pdfUsulan di sampaikan ke Sestama BMKG Jakarta dengan tembusan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah III Denpasar dan Koordinator BMKG NTT di Kupang. Format usulan sama dengan tahun sebelumnya. Jika ada yang kurang jelas bisa di menghubungi kami.


Pagu Rkakl/Dipa awal 2012 bisa download di disini



Revisi Belanja Pegawai 2012
Baca Selengkapnya ...